Halo teman-teman #TravelEnthusiast ^^. Kali ini kita bakal obrolin berbagai hal terkait dengan traveling bersama admin Dins. Siapa yang belum tau kalau mau ke Luar Negeri itu perlu dokumen yang bernama Paspor? Oleh karena itu, kita perlu mengenal lebih jauh dulu nih tentang Paspor. Tarik napas dulu dan baca dengan seksama yaah.
APA ITU PASPOR?
Paspor adalah sebuah dokumen yang berisikan bukti identitas diri ketika kamu akan bepergian ke Luar Negeri. Paspor ini menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke Luar Negeri baik untuk tujuan pekerjaan, pendidikan atau sekedar liburan. Identitas pada paspor berupa nama pemilik, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, foto pemilik, dan nomor serta masa berlaku paspor. Selain berisi data diri pemiliknya, di dalam paspor ini terdapat beberapa lembar kosong yang nantinya akan diisi cap/stempel oleh petugas imigrasi di Negara yang dikunjungi.
APA SAJA JENIS PASPOR?
Terdapat 3 jenis Paspor Indonesia yang dibedakan berdasarkan tugas dan keperluan saat melakukan perjalanan ke Luar Negeri, yaitu:
- Paspor Diplomatik
Paspor diplomatik diterbitkan bagi WNI yang ingin melakukan perjalanan antar negara dalam rangka penempatan atau tugas yang bersifat diplomatik. Contohnya yaitu diplomat atau konsulat Luar Negeri yang bekerja di Luar Negeri atau seseorang yang dipekerjakan yuridiksi tertentu.
Paspor diplomatik memiliki sampul yang berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri. Paspor ini memberikan kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara mereka bertugas.
2. Paspor Dinas
Paspor ini diterbitkan untuk perjalanan kerja WNI namun tidak bersifat diplomatik. Contohnya yaitu untuk petugas administrasi dari kedutaan, konsulat, dan pegawai negeri yang ditugaskan di Luar Negeri.
Paspor dinas memiliki sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara. Adapun masa berlaku paspor diplomatik dan paspor dinas adalah selama 5 tahun.
3. Paspor Biasa
Paspor ini adalah paspor yang paling umum dimiliki oleh Warga Negera Indonesia karena bisa digunakan selain untuk perjalanan dinas seperti untuk keperluan liburan. Paspor biasa memiliki sampul berwarna hijau dan diterbitkan oleh Ditjen Keimigrasian.
Paspor biasa ini terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa non elektronik. Perbedaannya terletak pada chip yang menyimpan data biometrik yang ada di paspor elektronik (e-paspor) sehingga memberikan keamanan dan kemudahan serta kenyamanan saat bepergian. Adapun masa berlaku paspor biasa adalah selama 10 tahun.
Nah teman-teman #TravelEnthusiast tentu sudah mengenal Paspor lebih jauh dan sudah tau nih nanti harus membuat paspor yang mana. Langkah pembuatan paspor akan kita bahas di artikel selanjutnya yaa. See you!😄
0 komentar:
Post a Comment