HATI-HATI PENISBATAN NAMA - Banyak wanita muslimah setelah
menikah, lalu menisbatkan namanya
dengan nama suaminya, misalkan:
Maryani menikah dengan Amiruddin,
kemudian ia memakai nama suaminya
sehingga namanya menjadi Maryani
Amiruddin.
Bagaimana hukum Islam mengenai
perihal penamaan ini ?
Dalam ajaran Islam, Hukum
Penamaan adalah hal yang penting.
Setiap pria ataupun perempuan
hanya diperbolehkan menambahkan
“NAMA AYAHnya” di belakang nama
dirinya dan mengHARAMkan
menambahkan nama lelaki lain selain
ayahnya di belakang namanya,
meskipun nama tersebut adalah
nama suaminya.
Karena dlm Islam. Nama lelaki di
belakang nama seseorang berarti
keturunan atau anak dari lelaki
tersebut. Sehingga, tempat tersebut
hanya boleh untuk tempat nama ayah
kandungnya sebagai penghormatan
anak terhadap orang tua kandungnya.
Berbeda dengan budaya barat,
seperti istrinya Bill Clinton: Hillary
Clinton yang nama aslinya Hillary
Diane Rodham; istrinya Barrack
Obama: Michelle Obama yang nama
aslinya Michelle LaVaughn Robinson,
DLL.
Hadist mengenai perihal penamaan
ini sangat SHAHIH. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barang siapa yang mengaku sebagai
anak kepada selain bapaknya atau
menisbatkan dirinya kepada yang
bukan walinya, maka baginya laknat
ALLAAH, malaikat, dan segenap
manusia. Pada hari Kiamat nanti,
ALLAAH tidak akan menerima darinya
ibadah yang wajib maupun yang
sunnah” (HR. Muslim dlm al-Hajj
(3327) dan Tirmidzi)
0 komentar:
Post a Comment